SUMATERA UTARA — Jakarta — Kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) menjadi perhatian serius pelaku industri pertambangan. Di satu sisi, aturan ini diperlukan untuk memperkuat cadangan devisa negara dan menstabilkan nilai tukar rupiah. Di sisi lain, industri ekstraktif yang padat modal khawatir kebijakan ini menggerus likuiditas operasional harian mereka.
Ketua Umum ASPEBINDO, Anggawira, menegaskan bahwa dukungan terhadap pemerintah tidak lantas menutup mata pada kebutuhan industri. "ASPEBINDO mendukung kebijakan pemerintah untuk memperkuat cadangan devisa dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Pada saat yang sama, kita perlu memastikan kebijakan tersebut tidak menghambat arus kas perusahaan, kegiatan produksi, pembayaran kepada kontraktor, maupun keberlanjutan rantai pasok," ujarnya dalam acara ASPEBINDO Energy Policy House #2 di Energy Hub, Jakarta, Rabu (29/7).
Skema Penempatan Dana dan Celah Fleksibilitas
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, eksportir pertambangan dengan nilai Pemberitahuan Pabean Ekspor minimal USD250.000 wajib menempatkan minimal 30 persen DHE SDA ke rekening khusus di bank devisa dalam negeri. Dana tersebut harus mengendap setidaknya tiga bulan. Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Asep K Permana, menjelaskan aturan ini dirancang untuk menjaga likuiditas valuta asing domestik.
Meski demikian, pemerintah menyediakan ruang gerak. "Dana pada rekening khusus tersebut antara lain dapat digunakan untuk pembayaran bea keluar, pembayaran pinjaman, impor barang operasional, hingga pembayaran dividen," jelas Asep. Fleksibilitas ini dinilai krusial agar perusahaan tetap memenuhi kewajiban operasional tanpa menunggak pembayaran ke vendor.
Perbankan Siapkan Solusi Likuiditas
Kekhawatiran utama industri adalah terhentinya arus kas saat harga komoditas tertekan. Sekretaris Umum PERHAPI, Catur Gunadi, menyebut industri batubara membutuhkan modal kerja besar. Dengan volume ekspor 522,56 juta ton senilai USD30,13 miliar pada 2025, dampak kebijakan ini terhadap operasional sangat signifikan.
"Perusahaan membutuhkan fleksibilitas serta instrumen pembiayaan agar pembayaran kepada kontraktor, pemasok, pekerja, dan kewajiban negara tetap berjalan," kata Catur. Menjawab kebutuhan itu, sektor perbankan menghadirkan solusi konkret. Pimpinan BRI Cabang Pondok Indah, Michael Mike Sebastian, menyatakan kesiapan bank menjadi mitra likuiditas.
"DHE bukan sekadar persoalan kepatuhan. Apabila dikelola dengan tepat, DHE dapat menjadi peluang bagi perusahaan untuk membangun pengelolaan treasury yang lebih kuat," ujarnya. BRI menawarkan instrumen seperti back-to-back loan, kredit modal kerja, swap, hedging, hingga trade finance agar perusahaan tetap memperoleh rupiah tanpa mengganggu dana yang ditempatkan di rekening khusus.
Empat Agenda yang Harus Dikawal
Direktur Eksekutif ASPEBINDO Energy Policy House, La Ode Muh Djasmin, merangkum empat agenda prioritas hasil diskusi. Pertama, kepastian dan penyederhanaan mekanisme pelaporan. Kedua, ketersediaan instrumen likuiditas dengan biaya kompetitif. Ketiga, penguatan koordinasi antara pemerintah, perbankan, dan industri. Keempat, evaluasi berkala dampak kebijakan terhadap arus kas perusahaan.
"Implementasi DHE SDA perlu dibangun di atas keseimbangan antara kepentingan negara dan keberlanjutan industri. Negara membutuhkan cadangan devisa yang kuat, sementara industri membutuhkan likuiditas agar kegiatan produksi, investasi, dan rantai pasok tetap berjalan," pungkas Djasmin. Forum ini diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang adaptif bagi pemerintah dan menguntungkan iklim investasi nasional.