MEDAN — Rapat Banmus DPRD Kota Medan dipimpin langsung Ketua DPRD yang juga Ketua Banmus, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Hj. Sri Rezeki, A.Md. Forum tersebut menetapkan pembagian waktu untuk tiga jenis kegiatan utama: rapat paripurna, rapat alat kelengkapan dewan (AKD), dan pelaksanaan sosper.
Paripurna, AKD, dan Sosper Masuk Rencana Kerja November
Rapat paripurna menjadi agenda pembuka yang akan menentukan arah pembahasan kebijakan bulan berikutnya. Setelah itu, komisi dan badan-badan AKD dijadwalkan menggelar rapat kerja sesuai bidang masing-masing.
Sosialisasi peraturan daerah ditempatkan sebagai kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Lewat sosper, anggota dewan turun ke dapil untuk menjelaskan isi perda yang sudah disahkan kepada warga.
TAPD dan Sekretariat Dewan Ikut Duduk dalam Penyusunan Jadwal
Rapat dihadiri anggota Banmus, perwakilan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Medan, serta Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kota Medan Erisda Hutasoit, S.E., M.S.P. Kehadiran TAPD membuat jadwal kegiatan dewan terhubung dengan pembahasan anggaran yang sedang berjalan di pemerintah kota.
Sekretariat DPRD bertugas menyiapkan dukungan administratif dan logistik untuk seluruh agenda yang sudah ditetapkan. Tanpa kesiapan sekretariat, jadwal padat November berisiko molor.
Mengapa Penjadwalan Awal Bulan Menentukan Kinerja Dewan
Banmus berfungsi sebagai pengatur ritme kerja DPRD. Jadwal yang disusun sebelum bulan berjalan memungkinkan setiap alat kelengkapan dewan tahu kapan harus menyelesaikan pembahasan dan kapan harus melapor ke paripurna.
Bagi warga Medan, keputusan yang paling terasa justru datang dari sosper. Perda yang tidak dipahami masyarakat cenderung sulit dijalankan di lapangan, sehingga jadwal turun ke dapil menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan dan legislasi.
Pelaksanaan seluruh agenda masih menunggu penetapan final dalam rapat berikutnya, termasuk penyesuaian jika ada undangan mendesak dari pemerintah kota.