MEDAN — Rapat pengharmonisasian Ranperbup Nias tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut, Ferry Ferdiansyah, pada Jumat (13/12). Kegiatan ini diikuti jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Nias, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut.
Pemerintah Kabupaten Nias menyiapkan aturan teknis ini sebagai pedoman agar pelaksanaan pemeliharaan jalan dengan skema swakelola berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Regulasi ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas infrastruktur jalan secara berkelanjutan bagi masyarakat di kabupaten kepulauan tersebut.
Ferry Ferdiansyah menegaskan bahwa harmonisasi memiliki peran krusial dalam penyusunan produk hukum daerah. Proses ini memastikan setiap rancangan peraturan disusun sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kaidah teknik penyusunan yang tepat.
"Tujuannya untuk memastikan setiap produk hukum daerah disusun sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, memenuhi kaidah teknik penyusunan yang tepat, serta menghasilkan pengaturan yang memberikan kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan," ujar Ferry dalam sambutannya.
Dalam sesi pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut memberikan sejumlah masukan strategis. Catatan dan rekomendasi penyempurnaan diberikan mulai dari aspek konsiderans, dasar hukum, ketentuan umum, sistematika, hingga teknik perumusan norma.
Beberapa poin yang menjadi sorotan utama tim perancang antara lain:
Rangkaian kegiatan harmonisasi ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian. Dokumen hasil harmonisasi tersebut selanjutnya diserahkan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Nias untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan rampungnya tahap harmonisasi ini, Ranperbup Nias tinggal menunggu proses lanjutan di tingkat daerah sebelum?? ditetapkan menjadi peraturan bupati yang mengikat.