Akwan Anas Resmi Ditunjuk Jadi Kajari Samosir Gantikan Satria Irawan, Empat Kajari Lain di Sumut Ikut Dirotasi

Penulis: Zulfahmi Rasyid  •  Jumat, 31 Juli 2026 | 22:44:01 WIB
Akwan Anas resmi ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Samosir menggantikan Satria Irawan.

MEDAN — Kejaksaan Agung (Kejagung) merotasi sejumlah pejabat struktural di lingkungan Korps Adhyaksa, termasuk di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Akwan Anas yang sebelumnya menjabat Kajari Sumba Timur kini dipercaya memimpin Kejari Samosir.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan penunjukan tersebut. "Benar, yang bersangkutan ditunjuk sebagai Kajari Samosir," kata Rizaldi saat dihubungi di Medan, Jumat (31/7).

Mutasi ini bukan hanya terjadi di Samosir. Kejagung sekaligus merotasi empat kepala kejaksaan negeri lainnya di wilayah Sumut, yakni Tapanuli Utara, Sibolga, Batubara, dan Serdang Bedagai.

Empat Kajari Baru di Sumut: Dari Tapanuli Utara hingga Sergai

Naungan Harahap ditunjuk sebagai Kajari Tapanuli Utara. Ia menggantikan Dedy Frits Rajagukguk yang mendapat promosi sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Di Kota Sibolga, Agita Tri Moertjahjanto dipercaya menjabat Kajari. Sebelumnya, ia menjabat Inspektur Muda Intelijen, Tindak Pidana Khusus, dan Pidana Militer pada Inspektorat III Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung.

Untuk Kejari Batubara, Nanang Dwi Priharyadi ditunjuk menggantikan Syahrir Jasman yang dipromosikan menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Riau. Sementara itu, Rahmad Isnaini dipercaya memimpin Kejari Serdang Bedagai menggantikan Amriyanta yang kini menjadi Jaksa Fungsional di Kejagung.

Kapan Pelantikan Kajari Samosir dan Empat Kepala Kejaksaan Lainnya?

Hingga saat ini, pihak Kejati Sumut belum menerima informasi resmi mengenai jadwal pelantikan para pejabat baru tersebut. Rizaldi menyebut pemberitahuan akan disampaikan setelah ada instruksi dari pimpinan.

"Belum ada informasi mengenai jadwal pelantikannya. Nanti akan kami sampaikan apabila sudah ada pemberitahuan dari pimpinan," ujarnya.

Rangkaian mutasi ini merupakan bagian dari Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 tanggal 29 Juli 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Reporter: Zulfahmi Rasyid
Sumber: sumut.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top