Pencarian

Permudah Wajib Pajak, Bapenda Batu Bara Luncurkan Layanan QRIS untuk Pembayaran PBB-P2

Senin, 09 Februari 2026 • 12:36:03 WIB
Permudah Wajib Pajak, Bapenda Batu Bara Luncurkan Layanan QRIS untuk Pembayaran PBB-P2
Bapenda Batu Bara meluncurkan layanan pembayaran PBB-P2 melalui QRIS untuk kemudahan wajib pajak.

BATU BARA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara terus melakukan transformasi digital dalam sektor pelayanan publik. Terbaru, masyarakat kini dapat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara instan melalui sistem QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).

Inovasi ini hadir sebagai solusi bagi warga yang menginginkan proses administrasi yang lebih praktis, cepat, dan aman tanpa harus mengantre di kantor pelayanan.

Bayar Pajak Tanpa Antre dan Tanpa Biaya Admin

Penerapan QRIS dalam pembayaran PBB-P2 memberikan berbagai keuntungan bagi masyarakat. Selain dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja hanya melalui ponsel, metode ini juga membebaskan wajib pajak dari biaya administrasi tambahan.

"Langkah ini adalah bagian dari komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya," ujar perwakilan Bapenda Batu Bara, Senin (9/2/2026).

Pihak Bapenda menekankan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan investasi penting untuk kelangsungan pembangunan daerah dan peningkatan fasilitas publik di Kabupaten Batu Bara.

Program "Berlayar" Sambangi Kecamatan Tanjung Tiram

Sebagai bentuk jemput bola, Bapenda Batu Bara juga mengagendakan program Berlayar (Bapenda Melayani Rakyat). Program ini bertujuan untuk mendekatkan layanan perpajakan langsung ke tengah-tengah pemukiman warga.

Bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Tanjung Tiram, berikut adalah jadwal kegiatan tersebut:

Hari/Tanggal: Selasa, 10 Februari 2026

Waktu: 08.30 – 16.30 WIB

Lokasi: Kantor Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram

Selain melakukan pembayaran, warga juga dapat memanfaatkan momen ini untuk berkonsultasi mengenai informasi lengkap terkait pajak daerah dan melakukan sinkronisasi data objek pajak.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks