Pemulihan Pascabencana Sumut, BNPB Percepat Penyusunan Rencana Hunian Warga

BNPB mendampingi pemerintah Sumut dalam penyusunan R3P hunian pascabencana.
Penulis: Redaksi
Selasa, 13 Januari 2026 | 12:41:14 WIB

BANJARBARU — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan pendampingan kepada pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Utara dalam penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P), khususnya pada sektor hunian. Pendampingan ini dipercepat guna memastikan penyaluran bantuan perumahan dilakukan secara tepat sasaran, berbasis data, serta mengacu pada kriteria yang seragam.

Kepala BNPB Suharyanto menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan melalui rapat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi. Dalam forum tersebut, BNPB juga berbagi pengalaman penanganan pascabencana dari berbagai daerah sebagai bahan pembelajaran bagi pemerintah daerah di Sumatera Utara.

Dalam proses penyusunan R3P sektor hunian, BNPB telah menyiapkan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan terkait penetapan kategori rumah rusak ringan dan rusak sedang. Pedoman ini menjadi acuan utama dalam penyaluran bantuan stimulan kepada masyarakat terdampak bencana.

Menurut Suharyanto, sosialisasi juknis tersebut sangat penting untuk meminimalkan potensi keberatan dari warga, terutama ketika kondisi rumah mereka tidak memenuhi kriteria penerima bantuan.

“Situasi seperti ini kerap menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Karena itu, kepala daerah perlu menjelaskan secara terbuka mekanisme penilaian tingkat kerusakan rumah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Berdasarkan pengalaman penanganan bencana sebelumnya, BNPB juga mendorong pemerintah daerah untuk menyiapkan skema bantuan alternatif bagi rumah dengan tingkat kerusakan di bawah 20 persen, yang tidak masuk kategori rusak ringan maupun rusak sedang.

Sebagai contoh, pada penanganan pascagempa Cianjur, rumah dengan tingkat kerusakan di bawah 20 persen memperoleh bantuan stimulan sebesar Rp3 juta hingga Rp5 juta per unit.

“Skema ini sepenuhnya menjadi kewenangan kepala daerah. Bantuan tersebut bersumber dari anggaran daerah, bukan dari pemerintah pusat,” jelas Suharyanto.

Ia menambahkan, data sementara rumah rusak ringan dan rusak sedang di Sumatera Utara saat ini telah tersedia dan bersifat dinamis, sehingga masih dapat diperbarui sesuai hasil verifikasi lapangan.

Data tersebut diharapkan dapat segera disampaikan kepada BNPB untuk dilakukan sinkronisasi agar penanganan pascabencana berjalan lebih terkoordinasi.

Sementara itu, untuk rumah dengan kategori rusak berat, warga terdampak akan memperoleh hunian sementara atau dana tunggu hunian sebesar Rp600 ribu per bulan selama maksimal tiga bulan. Alternatif lainnya adalah pembangunan hunian tetap yang dapat dilakukan melalui skema relokasi, in-situ, maupun eks-situ, sesuai kondisi dan pilihan lokasi.

Pendampingan ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan sektor perumahan di Sumatera Utara serta memastikan seluruh bantuan pascabencana disalurkan secara adil, transparan, dan akuntabel.

Reporter: Redaksi