MEDAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan mengumumkan penutupan sementara layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dalam rangka memperingati Hari Raya Imlek 2577 Kongzili. Penutupan ini merujuk pada jadwal libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan pengumuman resmi melalui akun media sosial Satlantas Polrestabes Medan, layanan akan dihentikan selama dua hari dan kembali beroperasi normal pada pertengahan pekan ini.
Jadwal Operasional Satpas Polrestabes Medan
| Keterangan | Tanggal | Status Pelayanan |
|---|---|---|
| Libur Nasional & Cuti Bersama | 16 – 17 Februari 2026 | TUTUP |
| Kembali Beroperasi | Rabu, 18 Februari 2026 | BUKA |
Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis tepat pada saat periode libur tersebut, Satlantas Polrestabes Medan memberikan kebijakan khusus berupa dispensasi perpanjangan tanpa harus mengikuti proses penerbitan SIM baru.
Kriteria: Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 16 dan 17 Februari 2026.
Waktu Perpanjangan: Dapat dilakukan pada tanggal 18 hingga 19 Februari 2026.
Mekanisme: Menggunakan prosedur perpanjangan biasa (tanpa tes ulang).
Pihak kepolisian menegaskan agar masyarakat memanfaatkan masa tenggang dua hari tersebut (18-19 Februari) dengan maksimal. Jika pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan hingga batas waktu dispensasi berakhir, maka sistem secara otomatis akan memberlakukan mekanisme Penerbitan SIM Baru.
“Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal tersebut. Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan selama masa tenggang, harus mengikuti proses penerbitan SIM baru sesuai ketentuan,” tulis keterangan resmi Satlantas Polrestabes Medan, Senin (16/2/2026).
Mengingat potensi antrean yang meningkat pada hari pertama pembukaan layanan, masyarakat disarankan untuk datang lebih awal dan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum menuju kantor Satpas.