MEDAN — Warga negara Kamboja berinisial SR resmi dideportasi setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian. Ia tinggal di Indonesia jauh melebihi batas waktu yang diizinkan, yakni hingga 149 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menegaskan bahwa deportasi ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian. "Tindakan deportasi merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga ketertiban dan kedaulatan negara," ujarnya di Medan, Kamis.
SR memasuki Indonesia menggunakan visa on arrival (VoA). Namun, ia tidak memperpanjang atau mengurus izin tinggal setelah masa berlaku habis, sehingga statusnya menjadi ilegal.
Atas pelanggaran tersebut, SR dikenai tindakan administrasi keimigrasian sesuai Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia juga resmi masuk daftar penangkalan selama lima tahun melalui sistem cekal online Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Dedi Sinurat, mengatakan proses pendeportasian berjalan sesuai prosedur setelah seluruh pemeriksaan administrasi selesai.
SR diberangkatkan menggunakan maskapai AirAsia dengan rute Kualanamu–Kuala Lumpur. Perjalanan dilanjutkan dengan penerbangan rute Kuala Lumpur–Phnom Penh hingga tiba di negara asalnya.
Eko menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami mengimbau agar setiap orang asing senantiasa mematuhi masa berlaku izin tinggal dan ketentuan keimigrasian yang berlaku," kata Eko.
Langkah penegakan hukum ini merupakan implementasi arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan penguatan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di seluruh wilayah Indonesia. Melalui pengawasan yang optimal, Direktorat Jenderal Imigrasi menjaga kedaulatan negara dengan semangat "Imigrasi untuk Rakyat."