MEDAN — Kanwil Kemenag Sumut memastikan tidak akan mentoleransi pelanggaran di jajaran KUA. Sebanyak 30 lebih kepala KUA dan aparatur sipil negara (ASN) di dalamnya sudah dicopot dari jabatannya.
"Sudah 30 lebih KUA dicopot karena melakukan pelanggaran regulasi. Jika ada keluhan atau penyimpangan di lapangan, silakan lapor ke kami," tegas Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumut Ahmad Qosbi di Medan, Rabu.
Data Kanwil Kemenag Sumut mencatat, hingga kini terdapat 372 KUA tingkat kecamatan yang tersebar di 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Dengan banyaknya unit pelayanan, potensi penyimpangan pun menjadi perhatian serius.
Qosbi mengimbau masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan kendala atau praktik penyimpangan di lapangan. "Masyarakat Sumut kami imbau untuk tidak ragu melaporkan," ujarnya.
Pencopotan massal ini menjadi alarm keras bagi jajaran KUA. Kanwil Kemenag Sumut menegaskan komitmen menghadirkan pelayanan publik keagamaan dan pendidikan keagamaan yang transparan, adil, serta sepenuhnya berbiaya Rp0.
Prinsip ini bukan sekadar pemenuhan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. "Pelayanan di Kanwil Kemenag Sumut adalah 0 rupiah, dan kepercayaan masyarakat modal utama. Hal itu tidak cukup hanya lewat slogan, melainkan layanan nyata yang mudah, cepat, transparan, tidak diskriminatif, dan bebas pungutan liar," tegas Qosbi.
Pernyataan ini disampaikan Qosbi usai menggelar forum konsultasi publik review standar pelayanan. Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Sumut Syafrizal Bancin menjelaskan, forum ini diikuti 37 peserta yang mewakili enam unsur pemangku kepentingan.
Unsur-unsur tersebut meliputi pengguna layanan, masyarakat, akademisi dan praktisi, organisasi kemasyarakatan, serta media massa. "Fokus forum adalah review standar pelayanan, sebagai wadah dialog, partisipasi, dan kolaborasi masyarakat, serta pemangku kepentingan untuk memperoleh masukan penyempurnaan standar pelayanan," jelas Bancin.