MEDAN — KPPU Wilayah I Medan mengawasi langsung distribusi semen di empat wilayah Sumut yang mengeluhkan harga melambung dan pasokan tersendat. Ketua KPPU Gopprera Panggabean menyatakan pihaknya akan menelusuri penyebab keterbatasan pasokan, pola pembatasan pembelian, serta pembentukan harga di setiap tingkat distribusi.
Berdasarkan pemantauan awal KPPU pada Juli 2026, harga semen eceran di Sumut berkisar Rp 70.000 hingga Rp 80.000 per sak, tergantung merek, jenis produk, berat kemasan, dan lokasi penjualan. Sejumlah toko bahan bangunan mengaku terpaksa membatasi penjualan karena pasokan beberapa merek terbatas. Laporan dari masyarakat menyebut harga sempat menyentuh Rp 75.000 hingga Rp 85.000 per sak di sejumlah titik.
Sebagai perbandingan, harga Semen Padang di Pekanbaru tercatat sekitar Rp 78.000 per sak, sementara di Banda Aceh hanya Rp 65.000 per sak. Semen Merdeka dan Semen Merah Putih di Sumut masing-masing berada di kisaran Rp 70.000 hingga Rp 75.000 per sak. KPPU mencatat Semen Padang menjadi salah satu merek dengan harga tertinggi di Sumut, yakni Rp 80.000 per sak.
Data Asosiasi Perusahaan Semen Seluruh Indonesia (Asperssi) menunjukkan produksi semen nasional pada 2025 mencapai 64,7 juta ton dengan penjualan domestik sekitar 63,9 juta ton. Kapasitas terpasang industri semen bahkan mencapai 119–120 juta ton per tahun. Artinya, secara nasional industri ini kelebihan pasokan.
Namun, KPPU menduga surplus nasional tidak otomatis menjamin ketersediaan di daerah. Pasokan di masing-masing wilayah dipengaruhi alokasi produksi, jaringan pergudangan, ketersediaan armada angkutan, biaya logistik, pasokan bahan bakar, hingga kebijakan distribusi produsen. "Kami akan memastikan kapan pasokan mulai berkurang, merek yang terdampak, wilayah yang mengalami gangguan, serta sejauh mana kondisi tersebut memengaruhi harga yang dibayar konsumen," ujar Gopprera dalam rilis pers, Selasa (28/7/2026).
Penyelidikan KPPU dipusatkan di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Asahan, dan Kota Tanjungbalai. Keempat wilayah ini menjadi titik awal setelah laporan masyarakat dan pelaku usaha mengenai berkurangnya pasokan serta kenaikan harga sejumlah merek semen sejak awal Juni 2026. KPPU akan mengkaji faktor-faktor yang berpotensi memengaruhi harga di tingkat konsumen, termasuk kemungkinan praktik distribusi yang tidak kompetitif.