Berkedok Kurir, Pemuda Asahan Terlibat Peredaran Keytamine Senilai Rp425 Juta

Polda Sumut mengamankan dua pelaku peredaran ilegal Keytamine di Asahan dengan barang bukti 2,5 kg.
Penulis: Redaksi
Minggu, 11 Januari 2026 | 19:49:25 WIB

ASAHAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus peredaran ilegal zat berbahaya di wilayah hukumnya. Polda Sumatera Utara berhasil membongkar distribusi ilegal Keytamine di Jalan Perintis, Desa Sipaku, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, pada Rabu (31/12/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi zat terlarang di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Ditresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengidentifikasi dan membuntuti target yang dicurigai.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran Keytamine. Keduanya masing-masing berinisial Ali Amin Marpaung alias Ali (43) dan Muhammad Akbar Nasution alias Akbar (23). Penangkapan dilakukan saat keduanya mengendarai sepeda motor secara terpisah, sesuai hasil pemantauan di lapangan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik teh kemasan Cina berwarna hijau merek 888 yang diduga berisi Keytamine dengan berat total sekitar 2.500 gram. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam bagasi sepeda motor yang dikendarai Akbar.

Selain Keytamine, polisi turut menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut, di antaranya dua unit telepon genggam, dua sepeda motor, serta satu karung goni yang diduga digunakan untuk membawa atau menyamarkan barang bukti.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Muhammad Akbar mengaku hanya berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan Keytamine kepada calon pembeli. Ia mengaku menerima perintah langsung dari Ali Amin. Sementara itu, Ali Amin menyebut barang tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial Naim, yang hingga kini masih diburu oleh pihak kepolisian.

Dari keterangan para terduga pelaku, nilai transaksi Keytamine tersebut diperkirakan mencapai Rp425 juta. Akbar dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta atas perannya sebagai kurir, sedangkan Ali Amin disebut berpotensi memperoleh keuntungan hingga Rp130 juta jika seluruh barang berhasil diedarkan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Andy Arisandi, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran ilegal zat berbahaya yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

“Kasus ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak peredaran ilegal zat berbahaya. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya, Minggu (11/1/2026).

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polda Sumut memastikan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika maupun zat berbahaya lainnya di wilayah Sumatera Utara.


Reporter: Redaksi